PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi sekarang ini mendapat tantangan yang sangat
kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era
globalisasi sekarang ini ideology kapitalislah yang akan menguasai dunia.
Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu per satu dan menjadi sistem
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan.
Perubahan global ini menurut Fukuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu
dari ideologi partikular ke arah ideologi universal dan dalam kondisi seperti
ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Dalam
kondisi seperti ini, Negara nasional akan dikuasai oleh Negara transnasional,
yang lazimnya didasari oleh Negara-negara dengan prinsip kapitalisme (Rosenau).
Konsekuensinya Negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak.
Namun demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung
kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa
yang merupakan local genius dalam
menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response.
Jikalau challance cukup besar,
sementara response kecil, maka bangsa
tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di
Australiadan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian, jikalau challance kecil, sementara response besar, maka bangsa tersebut
tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu, agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi, maka harus tetap meletakkan
jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai
dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di
berbagai Negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan
yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali
kesadaran nasional.
Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis
adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang
demikian ini, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut.
Demikian
pula, hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “Identitas Nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas, maka identitas nasional suatu bangsa atau lebih
populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian
kepribadian sebagai suatu identitas, sebenarnya pertama kali muncul dari para
pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami manakala ia terlepas
dari manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia dalam melakukan interaksi dengan
individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku
sertakarakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia
lainnya. Namun demikian, pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian
sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor
biologis,psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu.
Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat serta karakter
yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang
yang lainnya. Oleh karena itu, kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan
tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Jikalau
kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah
bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok
besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga
mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup
bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan
nasional”. Para tokoh besar ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang hakikat
kepribadian bangsa tersebut adalah dari beberapa disiplin ilmu, antara lain
antropologi, psikologi dan sosiologi. Tokoh-tokoh tersebut antara lain
Margareth Mead, Ruth Benedict, Ralph Linton, Abraham Kardiner, David Riesman.
Menurut Mead dalam “Anthropology to Day”
misalnya, bahwa studi tentang “National
Character” mencoba untuk menyusun suatu kerangka pikiran yang merupakan
suatu konstruksi tentang bagaimana sifat-sifat yang dibawa oleh kelahiran dan
unsur-unsur ideotyncrotie pada tiap-tiap manusia dan patroon umum serta patron
individu dari proses pendewasaannya diintegrasikan dalam tradisi sosial yang
didukung oleh bangsa itu sedemikian rupa, sehingga nampak sifat-sifat
kebudayaan yang sama, yang menonjol yang menjadi ciri khas suatu bangsa
tersebut.
Demikian
pula tokoh antropologi Ralph Linton bersama dengan pakar psikologi Abraham
Kardiner, mengadakan suatu proyek penelitian tentang watak umum suatu bangsa
dan sebagai objek penelitiannya adalah bangsa Maequesesas dan Tanala, yang
kemudian hasil penelitiannya ditulis dalam suatu buku yang berjudul “The Individual and His Society”. Dari
hasil penelitian tersebut dirumuskan bahwa sebuah konsepsi tentang basic personality structure. Dengan
konsepsi itu dimaksudkan bahwa semua unsur watak sama dimiliki oleh warga
masyarakat tersebut, karena mereka hidup di bawah pengaruh suatu lingkungan
kebudayaan selama masa tumbuh dan berkembangnya bangsa tersebut.
Linton
juga mengemukakan pengertian tentang status
personality, yaitu watak individu yang ditentukan oleh statusnya yang
didapatkan dari kelahiran maupun dari segala daya upayanya. Status personality seseorang mengalami
perubahan dalam suatu saat, jika seseorang tersebut bertindak dalam
kedudukannya yang berbeda-beda, misalnya sebagai ayah, pegawai, anak laki-laki,
pedagang, dan lain sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalam hal basic personality structure dari suatu
masyarakat, seorang peneliti harus memperhatikan unsur-unsur status personality yang kemungkinan
mempengaruhinya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional
suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian
individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena
itu, pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan
pengertian “Peoples Character”, “National Character”, atau “National Identity”. Dalam hubungannya
dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia kiranya
sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini
mengingat bangsa Indonesia itu terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras,
suku, kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki
suatu perbedaan. Oleh karena itu, kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu
identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya
setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun demikian, identitas
nasional suatu bangsa tidak cukup hanya dipahami secara statis mengingat bangsa
adalah merupakan kumpulan dari manusia-manusia yang senantiasa berinteraksi
dengan bangsa lain di dunia dengan segala hasil budayanya. Oleh karena itu,
identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesia juga
harus dipahami dalam konteks dinamis. Menurut Robert de Ventos sebagaimana
dikutip oleh Manuel Castells dalam bukunya, The
Power of Identity, mengemukakan bahwa selain faktor etnisitas, teritorial,
bahasa, agama, serta budaya, juga faktor dinamika suatu bangsa tersebut dalam
proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, identitas
nasional bangsa Indonesia juga harus dipahami dalam arti dinamis, yaitu
bagaimana bangsa itu melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses
interaksinya secara global dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.
B. SEJARAH
BUDAYA BANGSA SEBAGAI AKAR IDENTITAS NASIONAL
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut, maka untuk memahami
jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia maka tidak dapat
dilepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia.
Kepribadian, jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan
dalam filsafat Pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah
terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit
serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu:
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya
secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala
sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia
melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V, kemudian dasar-dasar kebangsaan
Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan
Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga
dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya. Proses
terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Yamin
diistilahkan sebagai fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu
secara objektif sebagai dasar identitas nasionalisme Indonesia.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin
dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang
dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908,
kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya, titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas
nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan Negara Indonesia tercapai pada
tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, akar-akar nasionalisme Indonesia yang
berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur
identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah
terbentunya bangsa Indonesia.
C. FAKTOR-FAKTOR
PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat,
ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh
faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun
faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia,
meliputi:
1. Faktor objektif, yang meliputi
faktor geografis, ekologis dan demografis,
2. Faktor subjektif, yaitu faktor
historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya
identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat
faktor penting, yaitu:
1. Faktor Primer, mencakup etnisitas,
teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang
tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah, serta bahasa daerah,
merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
Unsur-unsur yang beraneka ragam yang masing-masing memiliki ciri khasnya
sendiri-sendiri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama, yaitu
bangsa Indonesia. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan
hal inilah yang dikenal dengan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Faktor Pendorong, meliputi
pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan
pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara. Dalam hubungan ini bagi suatu
bangsa, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negaradan bangsanya
juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Oleh karena itu,
bagi bangsa Indonesia proses pembentukan identitas nasional yang dinamis ini
sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam
membangun bangsa dan Negaranya. Dalam hubungan ini sangat diperlukan persatuan
dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara
Indonesia.
3. Faktor Penarik, mencakup kodifikasi
bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnnya birokrasi dan pemantapan sistem
pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa
persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah merupakan
bahasa resmi Negara dan bangsa Indonesia. Bahasa Melayu telah dipilih sebagai bahasa
antar etnis yang ada di Indonesia, meskipun masing-masing etnis atau daerah di
Indonesia telah memiliki bahasa daerah masing-masing.
4. Faktor Reaktif, meliputi penindasan,
dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan
kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori
kolektif rakyat. Semangat perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dapat
merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Indonesia.
D. PANCASILA
SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju
fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai
suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para pensiri Negara menyadari
akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang
dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan Negara
yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan olehpara pendiri
bangsatersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan umumbangsa
Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat
Negara yaitu Pancasila. Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar
pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Menurut Titus,
hal ini merupakan salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu
pandangan hidup masyarakat.
Dapat pula dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat
bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya
dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
Jadi, filsafat Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh
suatu rezim atau penguasa, melainkan melalui suatu fase historis yang cukup
panjang. Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yuridis dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada
bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup,
sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah
dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini, menurut
Notonegoro, bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.
Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para
pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Proses
perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang
BPUPKI pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya
disahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia.